10 Santri di Cilegon Jadi Korban Seks Menyimpang Seniornya
Selasa, 05 Maret 2024 – 13:16 WIB
"Pelaku akan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata AKP Syamsul. (mcr34/jpnn)
Beberapa santri di pondok pesantren (ponpes) Cilegon menjadi korban seks menyimpang seniornya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News