Kombes Sofwan Hermanto Pecat 4 Anggota Polresta Serang Kota, Kasusnya Berat

Senin, 01 April 2024 – 22:15 WIB
Kombes Sofwan Hermanto Pecat 4 Anggota Polresta Serang Kota, Kasusnya Berat - JPNN.com Banten
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) empat anggotanya, Senin (1/4). Foto: Humas Polresta Serang Kota

banten.jpnn.com, SERANG - Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto memberhentikan tidak dengan hormat empat anggotanya hari ini, Senin (1/4).

Pemecatan empat anggota Polri tersebut digelar di Lapangan Hitam Polresta Serang Kota.

Sofwan mengatakan pemberhentian sebagai anggota Polri merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.

"Jadi, empat personel tersebut sudah tidak menjadi anggota Polri di Polresta Serang Kota lagi," ucap Sofwan.

Kombes Sofwan menjelaskan keputusan PTDH merujuk pada Keputusan Polda Banten Nomor Kep/80,81,82/I/2024 dan Nomor Kep/223/III/2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia.

"Anggota Polri yang diberhentikan berpangkat brigadir dengan inisial AA, MA, AM, dan AF," ujarnya.

Dia menegaskan keempat personel tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri dari apa yang diperbuat.

"Mereka terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba serta mangkir dari dinas," ucap Kombes Sofwan.

Beberapa personel Polresta Serang Kota dipecat dari kesatuan Polri karena melanggar hukum.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News