Pengakuan Pemburu Badak Jawa di Ujung Kulon Seusai Ditangkap Polisi
banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten membongkar kasus pemburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang.
Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus pemburuan badak Jawa.
Setelah tertangkapnya pelaku utama berinisial N (31) beberapa waktu lalu, pihaknya kembali menangkap dua tersangka dengan peran berbeda.
"Alhamdulillah, kami bisa mengamankan dua tersangka pada kasus ini (pemburuan badak Jawa, red)," kata Dian, Jumat (26/4).
Dian menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap berinisial YP (41) warga Jakarta serta WY (71) berdomisili Surabaya, Jawa Timur.
Dia membeberkan YP ditangkap pada Minggu (17/3) di Jakarta, sedangkan WY diamankan pada Selasa (23/4) di Ruko Permata Ancol, Jakarta Utara.
"Pelaku Y (Yogi) berperan sebagai yang menawarkan cula badak kepada pembeli," ujarnya.
Sementara WY, kata AKBP Dian berperan sebagai penadah cula badak Jawa hasil pemburuan.
Pemburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mendapat keuntungan ratusan juta dari hasil menjual culanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News