345 Senpi Rakitan buat Berburu Satwa Dilindungi di Kawasan TNUK Disita Petugas
banten.jpnn.com, PANDEGLANG - Petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) bersama pihak kepolisian menyita ratusan senjata api rakitan jenis locok.
Penyitaan itu hasil dari operasi gabungan di lima kecamatan di sekitar kawasan TNUK Kabupaten Pandeglang.
Kepala Balai TNUK Ardi Andono mengatakan sebanyak 345 senjata api rakitan jenis locok disita dalam operasi gabungan yang dilaksanakan sejak Juli hingga Agustus 2023.
"Penyitaan dilakukan menyusul indikasi kegiatan perburuan satwa dilindungi dengan menggunakan senjata locok di kawasan TNUK," ucap Ardi, Kamis (7/12).
Ardi menjelaskan penggunaan senjata tersebut sudah lama digunakan, bahkan, sejak zaman perang.
Zaman sekarang warga di kawasan TNUK mengaku pengguna senjata tersebut untuk berburu hama seperti babi.
Namun, Ardi mengaku khawatir penggunaan senjata api rakitan jenis locok disalahgunakan untuk berburu satwa dilindungi.
"Penggunaan bedil locok berpotensi disalahgunakan sebagai alat berburu satwa di kawasan TNUK terutama badak Jawa yang merupakan satwa yang dilindungi," ujar dia.
Petugas gabungan menyita ratusan senjata api rakitan jenis locok dari warga di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News