26 Badak Jawa Mati di Tangan 14 Pemburu, Polda Banten Tak Tinggal Diam
banten.jpnn.com, SERANG - Polda Banten menetapkan belasan tersangka atas kasus pemburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang.
"Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak Jawa di TNUK," kata Kapolda Banten Irjen Abdul Karim kepada JPNN Banten, Selasa (11/6).
Dia mengatakan pelaku yang telah diamankan sebanyak enam tersangka. Sedangkan sisanya masuk dalam daftar pencarian orang.
Akibat dari kegiatan terlarang tersebut, kata Irjen Karim puluhan ekor badak Jawa mati di tangan pemburu.
"Kurang lebih 26 ekor badak Jawa mati terbunuh (selama pemburuan berlangsung, red)," kata dia.
Menurut Irjen Karim, para pemburu menggunakan senjata api rakitan untuk melumpuhkan badak Jawa.
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 360 senjata api rakitan, peluru, mesiu, dan tulang belulang badak Jawa," tuturnya.
Guna membuat jera para pelaku pemburuan badak Jawa, pihaknya menerapkan pasal berlapis.
Para pelaku pemburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dijerat pasal berlapis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News