Petugas Gabungan Tangkap Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon
banten.jpnn.com, TANGSEL - Petugas gabungan dari tim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri, Brimob Polda Banten, dan Polisi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap satu orang pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon.
Kepala Tim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Ipda Sutarno mengatakan pelaku berinisial AD berusia 29 tahun.
"Pelaku warga Kabupaten Pandeglang," kata Sutarno dalam keterangan, Rabu.
Sutarno menjelaskan kronologi penangkapan pelaku berawal pada Selasa, 14 Mei 2024, saat tim Polri dan Polisi Hutan melakukan pencarian di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon dan menemukan tujuh pucuk senjata jenis loco yang ditemukan di saung tempat persembunyian pelaku.
Selanjutnya, pada Rabu, Tim K9, Brimob Polda Banten dan Polhut di bawah pimpinan Ipda Sutarno melaksanakan pencarian atau melacak titik tolak bekas yang ditinggalkan pelaku dengan menggunakan anjing pelacak K9 Polri.
"Dari hasil pelacakan oleh K9 Polri tersebut, kami berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku ini, selanjutnya kami melakukan penangkapan dan pelaku dibawa turun dari hutan untuk pengembangan," katanya.
Upaya pencarian pelaku perburuan satwa langka terancam punah ini berlangsung selama dua hari pada tanggal 14 dan 15 Mei 2024.
Area yang cukup luas memaksa tim Polri dan Polhut selama pencarian tersebut harus bermalam di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon.
Tim gabungan perlu waktu dua hari menangkap pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News