Eks Direktur PT PCM Korupsi Duit Pembangunan Jalan Pelabuhan Warnasari Rp 7 Miliar
Senin, 06 Mei 2024 – 17:14 WIB
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 serta 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata dia. (mcr34/jpnn)
Polisi menangkap tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News