Pengedar Sabu-Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Lokasi Berbeda
banten.jpnn.com, SERANG - OA (29) dan RM (24) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang.
Keduanya pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ditangkap di dua lokasi berbeda di Serang.
"Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan lima pil ekstasi," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa.
RM (24) merupakan warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan OA (29) Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan.
Menurut dia, pengungkapan peredaran narkoba itu bermula dari informasi masyarakat akan adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Serang.
"Dari informasi itu kami tindaklanjuti, dan kami mendapatkan identitas pelaku," katanya.
Dia menjelaskan pada Senin (13/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Kanit II Iptu Rian Jaya Surana melakukan penangkapan RM di rumahnya.
"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dua bungkus besar plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 20 bungkus kecil plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.
Polisi masih memburu pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News