5 Pengedar Uang Palsu Rp 15 Triliun di Pandeglang Bakal Tua di Bui

Kamis, 20 Juli 2023 – 17:23 WIB
5 Pengedar Uang Palsu Rp 15 Triliun di Pandeglang Bakal Tua di Bui - JPNN.com Banten
Jajaran Polres Pandeglang menggelar konferensi pers kasus pengedaran uang palsu. Foto: Humas Polres Pandeglang

banten.jpnn.com, PANDEGLANG - Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap lima orang pengedar uang palsu mencapai Rp 15 triliun.

Uang palsu itu diedarkan di Banten dan Jawa Barat (Jabar).

Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda, dua berinisial AA dan LJ di Kabupaten Pandeglang.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu AR, SB, dan GA diringkus Satreskrim Polres Pandeglang di wilayah Jabar.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 atau 3 Jo Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP.

"Para pelaku diancam dengan hukum paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 15 miliar," ujar AKP Shilton, Kamis (20/7).

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Pandeglang menangkap sindikat pengedar uang palsu di wilayah Banten dan Jawa Barat (Jabar).

Sindikat pengedar uang palsu yang ditangkap berjumlah lima orang.

Komplotan pengedar uang palsu Rp 15 triliun di Pandeglang bakal mendapatkan hukuman berat.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News