Polres Pandeglang Tangkap 2 Tersangka Kredit Fiktif di Bank Bjb, Kerugian Rp 13 Miliar
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:29 WIB
Oki menegaskan kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Adapun ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," kata AKBP Oki. (mcr34/jpnn)
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang membongkar kasus korupsi yang merugikan Bank Bjb Rp 13 miliar.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News