Polres Pandeglang Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu, Totalnya Rp 15 Triliun
banten.jpnn.com, PANDEGLANG - Satreskrim Polres Pandeglang menangkap sindikat pengedar uang palsu di wilayah Banten dan Jawa Barat (Jabar).
Sindikat pengedar uang palsu yang ditangkap berjumlah lima orang.
Para pelaku berinisial AA, GA, LJ, AY, dan SB mereka berasal dari Jabar dan Banten.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan uang palsu yang diedarkan berjenis rupiah, euro, dan dolar.
"Uang palsu jenis rupiah yang disita sekitar Rp 300 juta, 900 lembar dolar, dan 100 lembar euro," ucap AKBP Belny, Selasa malam (18/7).
"Jika dikonversikan ke rupiah totalnya kurang lebih Rp 15 triliun," jelas dia.
AKBP Belny menjelaskan pengungkapan bermula pada penangkapan dua pelaku berinisial LJ dan AA.
Pelaku ditangkap pada Minggu (16/7) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah AA yang beralamat di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang.
Sindikat pengedar uang palsu berupa rupiah, dolar, euro dengan total Rp 15 triliun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News