Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif.
Kasus tersebut menyeret empat tersangka, antara lain DAS karyawan bank BUMD, EBY merupakan relationship officer (RO), J pihak swasta, dan SNZ menjabat direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA).
Akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,1 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan kasus kredit fiktif bermula ketika J bersama SNZ melaksanakan pekerjaan Jalan Purabaya-Jati-Saguling pada 2016.
Menurut dia, proyek tersebut berasal dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak Rp 16,9 miliar.
"Setelah keduanya bersepakat, guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pada 14 September 2016, J berdasarkan kuasa direksi SNZ selaku direktur PT KMA akhirnya mengajukan pinjaman," ucap Rangga, Kamis (7/11).
"Tersangka mengajukan permohonan pembiayaan kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 5 miliar," tambah dia.
Selama proses kredit berlangsung, kata Rangga, terdapat penyimpangan yang dilakukan EBY bersama DAS selaku karyawan bank.
Penyidik Kejati Banten bongkar pinjaman kredit fiktif yang merugikan negara mencapai miliaran rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News