Dukun Santet Pemilik Senjata Api di Tangsel Dituntut 2 Tahun Bui
Kamis, 22 Agustus 2024 – 10:42 WIB
Upaya penggerebekan sejumlah warga tersebut atas dugaan adanya praktik dukun santet yang dilakukan Haryadi.
Di rumah itu ditemukan banyak lembaran foto-foto beraneka ukuran bergambar warga yang sudah ditusuki jarum serta corat-coret spidol warna merah.
Kendati, aparat kepolisian setempat pun melakukan pengamanan serta penggeledahan dengan sejumlah barang bukti senjata api dan peluru di dalam rumah tersebut.
Atas penemuan itu, tim Gegana Polda Metro Jaya pun dikerahkan untuk mengamankan barang bukti yang ditemukan itu. (antara/jpnn)
JPU menuntut dua tahun penjara terdakwa dukun santet di Tangsel atas kepemilikan senjata api, granat nanas, serta magazin secara ilegal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News