Dukun Santet Pemilik Senjata Api di Tangsel Dituntut 2 Tahun Bui

Kamis, 22 Agustus 2024 – 10:42 WIB
Dukun Santet Pemilik Senjata Api di Tangsel Dituntut 2 Tahun Bui - JPNN.com Banten
Ilustrasi-Senjata api dan peluru ilegal (HO/Antara)

Upaya penggerebekan sejumlah warga tersebut atas dugaan adanya praktik dukun santet yang dilakukan Haryadi.

Di rumah itu ditemukan banyak lembaran foto-foto beraneka ukuran bergambar warga yang sudah ditusuki jarum serta corat-coret spidol warna merah.

Kendati, aparat kepolisian setempat pun melakukan pengamanan serta penggeledahan dengan sejumlah barang bukti senjata api dan peluru di dalam rumah tersebut.

Atas penemuan itu, tim Gegana Polda Metro Jaya pun dikerahkan untuk mengamankan barang bukti yang ditemukan itu. (antara/jpnn)

JPU menuntut dua tahun penjara terdakwa dukun santet di Tangsel atas kepemilikan senjata api, granat nanas, serta magazin secara ilegal.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia