Dukun Santet Pemilik Senjata Api di Tangsel Dituntut 2 Tahun Bui
banten.jpnn.com, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun penjara terdakwa Heryadi, warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas kepemilikan senjata api, granat nanas, serta magazin secara ilegal.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU Satrio Aji Wibowo di Tangerang, Rabu.
Dia menyebutkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa telah dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan penegak hukum setempat.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucapnya.
Adapun barang bukti yang disertakan dalam materi tuntutan jaksa di antaranya, seperti sepucuk senjata api jenis Colt 38, sepucuk senjata api jenis Defender Spesial 38 S&W, delapan butir peluru Revolver kaliber 38 milimeter.
"Kemudian, puluhan peluru berbagai jenis; tiga buah magazin serta satu granat nanas warna cokelat," ungkap dia.
Diketahui, dalam penanganan kasus ini terungkap oleh sejumlah warga yang melakukan penggerebekan ke rumah Heryadi di Jalan Masjid Al Ihsan RT 02 RW 07, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu.
JPU menuntut dua tahun penjara terdakwa dukun santet di Tangsel atas kepemilikan senjata api, granat nanas, serta magazin secara ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News