Oknum Polisi yang Tipu Tukang Ayam Potong di Cilegon Akhirnya Mendekam di Penjara
banten.jpnn.com - CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon menangkap oknum pensiunan polisi berinisial W (59) terkait kasus dugaan penipuan.
W ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan terkait pencaloan rekrutmen Bintara Polri pada 2017.
Ketika peristiwa tersebut terjadi, pelaku masih aktif menjadi anggota Polri, bertugas di Polda Banten.
Akibat dari perbuatan W, pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai penjual ayam potong mengalami kerugian mencapai Rp 325 juta.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan pelaku sudah ditahan.
"Kami menangkapnya pada Selasa (20/8) kemudian ditahan di Mapolres Cilegon," kata AKP Hardi, Sabtu (24/8).
Hardi memastikan kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan penipuan.
Sebelumnya, tukang ayam potong di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon menjadi korban penipuan rekrutmen calon Bintara Polri yang dilakukan oknum polisi.
Satreskrim Polres Cilegon menangkap oknum pensiunan polisi atas dugaan penipuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News