Pilu, Gadis Disabilitas di Serang Dicabuli Tetangga
banten.jpnn.com, SERANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap pria berinisial JS (43), warga Pontang atas kasus pencabulan.
Pelaku telah tega mencabuli gadis berusia 18 tahun penyandang disabilitas yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Setyabudi mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (21/1) tidak jauh dari rumahnya di Kecamatan Pontang.
"Kalau kasusnya terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar 14.00 WIB di rumah tersangka," ucap AKP Andi, Kamis (23/1).
AKP Andi menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban melintasi rumah pelaku sesuai berbelanja di warung.
Namun, kata AKP Andi, tersangka langsung mengajak korban mampir ke rumahnya hingga pencabulan tersebut terjadi.
"Pelaku mengajak masuk ke dalam rumah, tetapi, korban menolak tawaran tersebut. Namun, tetap dipaksa," ujarnya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang terjadi.
Gadis disabilitas di Kabupaten Serang menjadi korban pencabulan, pelakunya tetangga sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News