Modifikasi Tangki, Truk di Cilegon Selundupkan 500 Liter BBM Bersubsidi
Selasa, 25 Maret 2025 – 15:48 WIB

Satreskrim Polres Cilegon membongkar penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Foto: Humas Polres Cilegon
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 60 miliar," kata dia. (mcr34/jpnn)
Satreskrim Polres Cilegon bongkar penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News