Kejati Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
Selasa, 15 April 2025 – 10:47 WIB

Kejati Banten menangkap pelaku tindak pidana korupsi dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan serta pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (14/4). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
"Agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut, Direktur PT EPP SYM telah bersekongkol dengan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan berinisial WL," ujarnya.
Dia mengungkapkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait tindak pidana korupsi.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Rangga. (mcr34/jpnn)
Korupsi pengelolaan sampah di DLH Kota Tangsel sebesar Rp 75,9 miliar.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News