Bagi yang Punya Anak Gadis Hati-Hati Sama Orang Ini
"Setelah ditanya korban baru menceritakan kejadian yang telah menimpanya," katanya.
Setelah mengetahui pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kresek.
"Petugas langsung diterjunkan untuk melakukan visum, setelah keluar hasilnya personel lalu mengejar tersangka," jelasnya.
Pelaku ditangkap pada Senin (8/8) di rumahnya kemudian dibawa ke Mapolsek Kresek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Di hadapan polisi FM mengakui perbuatannya. Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Kombes Raden. (mcr34/jpnn)
Seorang gadis yang masih pelajar dipaksa pelaku masuk ke kamar. Di situ terjadilah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News