Setelah Brigjen Hendri Marpaung Mengumumkan, Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 11:17 WIB
Setelah Brigjen Hendri Marpaung Mengumumkan, Warga Aceh Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Banten
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut penyidik setelah mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba berjenis sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Banten melalui jalur darat," ujar Brigjen Hendri.

Hendri menambahkan penangkapan tersebut atas kerja sama dengan BNN RI dan Bea Cukai Kanwil Banten.

Dia menjelaskan penangkapan S dilakukan di dalam bus angkutan umum jurusan Palembang-Bandung.

"Personel mengamankan barang bukti sabu-sabu dua kilogram (Kg) lebih yang dibungkus di dalam plastik teh berwarna hijau," tuturnya. 

Hendri mengatakan bila dikonversikan ke dalam rupiah nilainya mencapai Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar.

"Atas pengungkapan sabu-sabu seberat dua kilogram, generasi yang diselamatkan kurang lebih 8.560 orang," ujar Brigjen Hendri.

BNN saat ini masih melakukan pendalaman guna mengetahui sindikat dari tersangka.

"Kami akan berikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba dengan menerapkan hukum tegas dan terukur," kata dia. (mcr34/jpnn)

Brigjen Hendri Marpaung akan memberikan efek jera dengan menjerat warga Aceh hukuman mati.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News