Perintah Irjen Rudy Heriyanto Mujarab, Anak Buahnya Menangkap 65 Pejudi
banten.jpnn.com, SERANG - Perintah tegas Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto kepada anak buahnya berjalan lurus dengan penangkapan 65 tersangka atas kasus perjudian.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penangkapan 65 tersangka merupakan tindak lanjut dari atensi Irjen Rudy Heriyanto.
"Kapolda memerintahkan secara tegas kepada jajaran fungsi reskrim polda serta polres untuk memberantas segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional," ucap Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers, Kamis (25/8).
Kombes Shinto menambahkan dari 65 tersangka merupakan hasil pengungkapan 29 kasus perjudian yang tersebar di wilayah hukum Polda Banten.
Pengungkapan 29 kasus tersebut terdiri dari Polresta Serang Kota 13 kasus, Subdit Resmob Polda Banten lima, Polresta Tangerang empat, Polres Lebak dua, Polres Serang dua, dan terakhir Polres Pandeglang satu.
"Sementara jenis judi online lebih mendominasi, tercatat ada 19 kasus dari 29 yang telah diungkap," katanya.
Terlebih yang menjadi perhatian, yaitu dari 65 tersangka, terdapat satu orang wanita yang terlibat dalam sindikat perjudian tersebut.
"Tersangka seorang wanita itu berinisial RM (26) yang ditangkap di Tangerang," ujarnya.
Jajaran Polda Banten dan semua Polres bekerja sigap sesuai perintah Irjen Rudy Heriyanto
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News