Perintah Irjen Rudy Heriyanto Mujarab, Anak Buahnya Menangkap 65 Pejudi

Kamis, 25 Agustus 2022 – 18:11 WIB
Perintah Irjen Rudy Heriyanto Mujarab, Anak Buahnya Menangkap 65 Pejudi - JPNN.com Banten
Polda Banten dan semua jajaran polres telah menangkap 65 pejudi berjenis online dan konvensional, Kamis (25/8). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Kombes Shinto mengatakan selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, terdiri dari 59 telepon seluler, tujuh unit sepeda motor, tiga laptop, dan enam buku tabungan.

"Selain itu penyidik telah menyita uang dengan nominal Rp 947 juta," ujar Kombes Shinto.

Dia menegaskan 65 pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Pelaku judi akan diancam dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," tuturnya. (mcr34/jpnn)

Jajaran Polda Banten dan semua Polres bekerja sigap sesuai perintah Irjen Rudy Heriyanto 

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News