Karyawan JNE Jual Beli Ganja 11 Kg Lewat Jasa Pengiriman

Senin, 19 September 2022 – 21:42 WIB
Karyawan JNE Jual Beli Ganja 11 Kg Lewat Jasa Pengiriman - JPNN.com Banten
Ditresnarkoba Polda Banten menangkap tiga pelaku penyalahgunaan ganja, Senin (19/9). Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten menangkap tiga pelaku penyalahgunaan ganja.

Para pelaku melakukan transaksi melalui jasa pengiriman JNE.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan ketiga pelaku berinisial FR (26) dan RM warga Bogor, serta RS (33) beralamat tinggal di Jakarta Barat.

"Pengungkapan awal dilakukan pada Sabtu (8/9), satu dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan oknum karyawan perusahaan JNE," ucap AKBP Meryadi saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (19/9).

Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan menambahkan awal sebelum penangkapan mendapatkan informasi bahwa ada peredaran ganja dengan modus menggunakan paket lewat jasa JNE.

"Menindaklanjuti informasi itu pada Sabtu (10/9) tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pengecekan ke gudang transit JNE yang berada di Tangerang," ujar Nico.

Dia mengatakan pada saat pengecekan ditemukan paket berisi ganja yang dikirim dari Medan, Sumut, dengan tujuan Bogor.

"Kami langsung melakukan pengawalan, mengontrol pengiriman serta berkoordinasi dengan JNE pusat Bogor," kata dia.

Ganja yang dibeli dan dikirim karyawan JNE dengan total sebelas kilogram.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News