Di Dalam Rumah Sang Dukun Menggerayangi Wanita Muda, Keluar Cairan
Kamis, 22 September 2022 – 13:44 WIB

Satreskrim Polsek Rajeg menangkap pelaku pencabulan wanita muda, Kamis (22/9). Foto: Humas Polda Banten
AKP Nurjaman menegaskan atas perbuatannya TT dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Tersangka diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
Modus bisa mengobati gangguan astral, dukun berinisial TT mencabuli wanita muda.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News