Edarkan Sabu-Sabu, RH Terancam Bui Seumur Hidup

Selasa, 27 September 2022 – 00:40 WIB
Edarkan Sabu-Sabu, RH Terancam Bui Seumur Hidup - JPNN.com Banten
Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pengedar sabu-sabu dengan barang bukti seberat 34 gram. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, CILEGON - Warga Jombang berinisial RH (23), ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon atas penyalahgunaan sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat malam (23/9) sekitar pukul 20.30 WIB.

"RH mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Cilegon," ucap Shilton, Senin (26/9).

Sebelum penangkapan pelaku, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Indik Ipda Nasdian.

"Pelaku ditangkap di depan kontrakannya Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," tutur dia.

AKP Shilton mengatakan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 30,88 gram, kemudian dua bungkus dengan berat 2,33 gram, dan tiga bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu-sabu seberat 0,95 gram.

"Total yang disita sebanyak 34,16 gram sabu-sabu," jelas dia.

Dia mengatakan pelaku mendapat sabu-sabu dari seseorang berinisial HA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebegini barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi dari RH.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News