Edarkan Sabu-Sabu, RH Terancam Bui Seumur Hidup

Selasa, 27 September 2022 – 00:40 WIB
Edarkan Sabu-Sabu, RH Terancam Bui Seumur Hidup - JPNN.com Banten
Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pengedar sabu-sabu dengan barang bukti seberat 34 gram. Foto: Humas Polda Banten

Sementara RH bertugas mengemasi sabu-sabu hingga menjadi paket kecil yang kemudian disebar ke beberapa titik lokasi di wilayah Cilegon.

"Setiap penjualan sabu-sabu seberat sepuluh gram, RH mendapat keuntungan sebesar Rp 1 juta," kata AKP Shilton.

AKP Shilton menjelaskan atas perbuatannya RH dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup," jelas dia. (mcr34/jpnn)

Sebegini barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi dari RH.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News