Edarkan Sabu-Sabu, RH Terancam Bui Seumur Hidup
Selasa, 27 September 2022 – 00:40 WIB
Sementara RH bertugas mengemasi sabu-sabu hingga menjadi paket kecil yang kemudian disebar ke beberapa titik lokasi di wilayah Cilegon.
"Setiap penjualan sabu-sabu seberat sepuluh gram, RH mendapat keuntungan sebesar Rp 1 juta," kata AKP Shilton.
AKP Shilton menjelaskan atas perbuatannya RH dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Sebegini barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi dari RH.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News