2 Maling Ini Biasa Beraksi di Wilayah Lebak, Ada yang Kenal?
Selasa, 27 September 2022 – 21:09 WIB
"Telah diamankan juga satu senjata tajam berjenis golok serta dua helm yang digunakan saat melakukan kejahatan," tuturnya.
Dia mengatakan kedua pelaku mengaku telah empat kali melaku pencurian motor.
"Aksinya itu tersebar di wilayah hukum Polres Cibadak," kata dia.
Atas perbuatannya AE dan MW dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Dari pengakuan kedua maling ini mereka sudah empat kali beraksi di wilayah Lebak.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News