2 Warga Lebak Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Geram
Kamis, 06 Oktober 2022 – 22:13 WIB
"Tidak ada target khusus, di mana ada kesempatan kedua tersangka akan beraksi (mencuri, red)," jelasnya.
Dia menegaskan selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan lima motor hasil curian serta kunci leter T.
"FK dan BG harus bertanggung jawab atas perbuatannya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," kata Iptu Satibi. (mcr34/jpnn)
FK dan BG, warga Lebak akhirnya ditangkap polisi. Petualangan mereka di dunia kriminal pun berakhir.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News