10 Bakal Calon DPD RI Belum Memenuhi Syarat, KPU Banten Beri Penjelasan
![10 Bakal Calon DPD RI Belum Memenuhi Syarat, KPU Banten Beri Penjelasan - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/banten/news/normal/2023/01/16/jajaran-komisioner-komisi-pemilihan-umum-kpu-provinsi-banten-frxl.jpg)
banten.jpnn.com, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 26 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banten Masudi mengatakan ada 26 bakal calon DPD RI yang telah melewati verifikasi administrasi.
"Sekitar 16 bakal calon yang memenuhi syarat. Sedangkan sepuluh lainnya belum memenuhi syarat," ucap Masudi kepada JPNN Banten Minggu malam (15/1).
Masudi menjelaskan pihaknya masih membuka kesempatan bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat administrasi.
"Untuk yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Waktu perbaikan dari 16 sampai 22 Januari 2023," jelas dia.
Dia membeberkan ada beberapa calon yang tidak memenuhi syarat karena data dukungan tidak lengkap, kurang dukungan, dan lainnya.
"Ada nama pendukungnya, sementara KTP (kartu tanda penduduk) enggak ada dan masih banyak lagi," tuturnya.
Masudi menegaskan bakal calon DPD RI harus memenuhi syarat minimal 3.000 pendukung yang tersebar di empat kabupaten atau kota di Provinsi Banten.
KPU Banten mengatakan sepuluh orang bakal calon DPD RI belum memenuhi persyaratan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News