Keputusan Lembaga Adat: Permukiman Badui Terbebas dari Partai Politik

"Kami mengajak warga Badui yang masuk dalam DPT wajib mendatangi TPS. Adapun soal pilihan, itu tergantung pada hati nurani masing-masing," kata Jaro Saidi.
Masyarakat di kawasan permukiman Badui, kata dia, masih kuat terhadap aturan dari lembaga adat.
Meski demikian, dia berharap Pemilu 2024 lancar, aman, dan damai sehingga tidak menimbulkan perpecahan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Ni'matullah mengatakan pihaknya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.048.643 jiwa.
Penetapan DPT sebanyak 1.048.643 jiwa itu terdiri atas 537.915 laki-laki dan 510.728 perempuan di 3.995 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 345 desa/kelurahan di 28 kecamatan.
"Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi menggunakan hak politiknya, termasuk masyarakat Badui," kata Ni'matullah. (antara/jpnn)
Pelarangan partai politik di kawasan permukiman Badui atas dasar keputusan lembaga adat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News