Spanduk Prabowo-Gibran Terpampang di Pagar Kantor Pemprov Banten
Rabu, 27 Desember 2023 – 14:09 WIB
"Kami sudah memberikan waktu untuk penurunan sendiri, bilamana tidak dilaksanakan kami akan mengambil tindakan," tuturnya.
Dia menjelaskan ada beberapa tempat yang dilarang memasang APK aturannya tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Menurutnya, salah satu tempat yang dilarang memasang APK ialah fasilitas pemerintah.
"Kalau KP3B itu masuk dalam kategori fasilitas pemerintah," ujar Munir. (mcr34/jpnn)
Bawaslu akan mengambil tindakan terkait spanduk Prabowo-Gibran yang dipasang di pagar kantor Pemprov Banten.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News