Ribuan APK di Banten Melanggar Aturan Ditertibkan
banten.jpnn.com, SERANG - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menertibkan puluhan ribuan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan ada 42.588 APK yang telah melanggar aturan.
Menurut Ali puluhan ribu APK tersebut tersebar di delapan kabupaten atau kota se-Provinsi Banten.
"Kami melakukan penertiban serentak untuk mengurangi APK yang melanggar," ucap Ali, Rabu (10/1).
Ali membeberkan puluhan ribu APK yang melanggar paling banyak terdapat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai 10.238.
Kemudian disusul Kabupaten Serang sekitar 7.709 APK, Pandeglang 7.900, dan Kabupaten Tangerang 7.263.
"Selanjutnya Kabupaten Lebak sebanyak 7.202, Kota Cilegon 2.634, Kota Tangerang 5.472, dan Kota Serang 1.879 APK," tutur dia.
Dia menegaskan pihaknya sudah melakukan penertiban APK berulang-ulang kali. Namun, masih banyak peserta yang tidak menaati aturan.
Bawaslu Banten menertibkan puluhan ribuan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 lantaran melanggar aturan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News