6 Caleg Terpilih Belum Menyerahkan LHKPN kepada KPU Kabupaten Serang
Kamis, 25 Juli 2024 – 12:52 WIB
"Isi suratnya yang bersangkutan sudah melaporkan LHKPN," kata Asmawi. (mcr34/jpnn)
Calon legislatif (caleg) terpilih wajib membuat laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News