14 Parpol di Banten Memiliki Anggota Terlarang

banten.jpnn.com, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menduga ada 14 partai politik (parpol) memiliki pengurus atau anggota yang dilarang bergabung dalam politik.
Anggota yang dilarang tersebut memiliki profesi sebagai PNS, TNI, Polri, kepala desa, pegawai BUMN, dan penyelenggara pemilu.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan ada 140 orang yang memiliki profesi dilarang terlibat dalam keanggotaan serta kepengurusan parpol.
"Jumlah tersebut terdiri dari 123 orang PNS, tujuh Polri, lima TNI, dua penyelenggaraan pemilu, lima kepala desa, dan satu pegawai BUMN," ujar Ali Faisal, Kamis (25/8).
Ali Faisal menambahkan pihaknya segera berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menelusuri temuan orang yang dilarang bergabung parpol.
"Menindak lanjuti adanya indikasi tersebut, kami telah menyampaikan data tersebut kepada KPU Provinsi Banten," katanya.
Baca Juga:
Berkaitan dengan itu, pihaknya telah membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang ingin melihat dirinya tergabung atau tidak di dalam kepengurusan atau anggota parpol.
"Pengecekan itu bisa dilakukan secara mandiri dengan mencantumkan nama serta nomor induk kependudukan (NIK) di pengisian google form," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Bawaslu Provinsi Banten menduga ada 14 partai politik (parpol) memiliki pengurus atau anggota yang dilarang bergabung dalam politik.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News