Leo Handoko Dijebloskan ke Rutan, Ada yang Kenal?

Kamis, 23 Juni 2022 – 12:58 WIB
Leo Handoko Dijebloskan ke Rutan, Ada yang Kenal? - JPNN.com Banten
Kasi Pidum Kejari Serang Edward (kiri) saat mengeksekusi Leo Handoko Direksi Perusahaan, Senin (20/6). Foto: Dokumentasi Kasi Pinum Edward

banten.jpnn.com, KOTA SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeksekusi direksi perusahaan atas nama Leo Handoko dalam kasus pemalsuan akta perusahaan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edward mengatakan Leo Handoko telah dimasukkan ke rumah tahanan.

"Saat ini Leo Handoko sudah dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1389 K/Pid/2021 tertanggal 15 Desember 2021 atas perkara pemalsuan akta PT Khayalan Karyacon," ucap Edward.

Dia menambahkan Leo divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung, dan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen.

"Leo Handoko ini merupakan tersangka korupsi di Kota Cilegon dan sudah ditahan di Lapas Cilegon. Namun, kami eksekusi kembali ke Rutan Serang pada (15/6) lalu," sambungnya.

"Dalam tuntutannya Leo dituntut lima tahun penjara. Namun, putusannya dua tahun enam bulan," katanya. (mcr31/jpnn)

Saat ini Leo Handoko sudah dijebloskan ke penjara di Rutan Serang sesuai putusan Mahkamah Agung.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News