Kasus Irjen Teddy Minahasa, Komisi III DPR: Urusan Narkoba Tidak Pandang Jenderal
banten.jpnn.com, SERANG - Anggota Komisi III DPR Rano Al Fath mendukung langkah yang dilakukan Polri dalam upaya bersih-bersih internal.
Politikus PKB itu mendukung proses hukum terkait kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa menjual sabu-sabu seberat lima kilogram (kg) dari barang bukti.
"Urusan narkoba itu tidak memandang jenderal, perwira, apalagi anggota biasa. Jadi, akan ditindak tegas oleh pak Kapolri," ucap Rano kepada JPNN Banten di Serang, Senin (17/10).
Rano menambahkan salah satu cara Polri mengembalikan kepercayaan publik dengan memiliki sikap tegas.
"Sikap tegas itu sudah ditunjuk pak Kapolri yang menangkap serta menetapkan jenderal menjadi tersangka, yaitu Teddy Minahasa," ujarnya.
Dia menegaskan dalam menegakkan sebuah bentuk keadilan tidak ada pilih-pilih semua sama di hadapan hukum.
Baca Juga:
"Tidak ada pandangan bulu, (semua) hajar," ujar Rano. (mcr34/jpnn)
Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News