Teriak-Teriak di Ruang Jaksa, Nikita Mirzani: Kalian Jahat, Dibayar Berapa?
Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah menjadwalkan berkas perkara tahap 2 tersangka Nikita Mirzani atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan kejari menjadwalkan pelimpahan tahap 2 itu pada Senin dan Kamis.
"Sehingga waktu tercepatnya untuk pelaksanaan tahap dua NM (Nikita Mirzani) akan digelar besok," kata dia.
Dia menegaskan pihaknya mengimbau kepada Nikita Mirzani untuk kooperatif serta mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif, mengikuti mekanisme proses hukumnya," jelasnya. (mcr34/jpnn)
Nikita Mirzani marah-marah di salah satu ruangan Kejari Serang. Mobil tahanan sudah menunggu di depan kantor.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News