Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang!

Selasa, 25 Oktober 2022 – 19:50 WIB
Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang! - JPNN.com Banten
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Nikita ditahan setelah pelimpahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan dilakukan penahanan dengan alasan berkas perkara Nikita sudah tahap 2.

"(Nikita Mirzani, red) akan menjadi tahanan kejaksaan," ucap Freddy kepada JPNN Banten, Selasa (25/10).

Freddy menambahkan Nikita akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

"Penahanan akan dilakukan dari 25 Oktober sampai 13 November 2022," ujarnya.

Dia menjelaskan tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

"Kami sudah mengantisipasi persiapan sehingga bisa terlaksana tahap 2 dan penahanan," kata Freddy. (mcr34/jpnn)

Berkas perkara tahap 2 telah dilimpahkan polisi, Nikita Mirzani ditahan kejaksaan.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News