Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang!
banten.jpnn.com, SERANG - Tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Nikita ditahan setelah pelimpahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan dilakukan penahanan dengan alasan berkas perkara Nikita sudah tahap 2.
"(Nikita Mirzani, red) akan menjadi tahanan kejaksaan," ucap Freddy kepada JPNN Banten, Selasa (25/10).
Freddy menambahkan Nikita akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
"Penahanan akan dilakukan dari 25 Oktober sampai 13 November 2022," ujarnya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
"Kami sudah mengantisipasi persiapan sehingga bisa terlaksana tahap 2 dan penahanan," kata Freddy. (mcr34/jpnn)
Berkas perkara tahap 2 telah dilimpahkan polisi, Nikita Mirzani ditahan kejaksaan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News