Nikita Mirzani Makin Lama di Penjara karena Ini

banten.jpnn.com, SERANG - Pengadilan Negeri (PN) Serang telah mengeluarkan keputusan perpanjangan masa tahanan aktris Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Humas PN Serang Uli Purnama mengatakan masa tahanan Nikita diperpanjang tiga puluh hari ke depan.
"Sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan itu sudah menjadi wewenang hakim. Jadi, hakim sudah mengeluarkan penahanan kembali di Rutan Serang," ucap Uli Purnama kemarin.
Uli menjelaskan 30 hari masa penahanan dimulai dari 7 November sampai 6 Desember 2022.
Sebelumnya diberitakan terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani segera menjalani sidang.
Nikita akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jalan Raya Pandeglang, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya.
Uli Purnama mengatakan sidang perkara kasus Nikita Mirzani akan digelar pada pekan depan.
"Sidang perdana akan digelar pada Senin, 14 November 2022," ucap Uli kepada JPNN Banten pada Selasa lalu (8/11).
Terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani segera menjalani sidang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News