UMK Banten Diumumkan Besok

Selasa, 06 Desember 2022 – 10:43 WIB
UMK Banten Diumumkan Besok - JPNN.com Banten
Buruh demo di depan kantor gubernur Banten dalam rangka mengawal kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah menggelar rapat pleno tentang rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi menyatakan rapat pleno membahas UMK berlangsung selama tiga jam.

"Rapat pleno diikuti oleh unsur dari serikat pekerja, Apindo, akademis, pakar, pemerintah, dan lainnya," kata Septo pada Senin (5/12).

Septo menjelaskan soal rekomendasi kenaikan UMK pihaknya harus mengkaji lebih dalam lagi agar hasil yang dikeluarkan sesuai yang diharapkan semua pihak.

"Nanti dikaji lagi. Usulan mereka, kan, ada beberapa hal," ujarnya.

Septo memastikan penetapan UMK akan segera disampaikan setelah pembahasan di internal selesai.

"Kalau dalam Permenaker itu 7 Desember harus sudah ada pengumuman (UMK, red) sampai pukul 23.59 WIB," ucapnya.

Dia juga membeberkan UMK 2023 pasti mengalami kenaikan. Namun, terkait besarannya Septo minta semua menunggu pada hari pengumuman.

Dewan Pengupahan lagi fokus mengkaji rekomendasi UMK dari bupati dan wali kota se-Provinsi Banten.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News