Agenda Sidang Nikita Mirzani dari Pembuktian Sampai Putusan 20 Februari 2023
banten.jpnn.com, SERANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang telah membuat jadwal persidangan atas terdakwa Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Majelis hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra dengan anggota Slamet Widodo dan Atep Sopandi telah menetapkan jadwal persidangan Nikita sampai dengan putusan.
Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedi Adi Saputra meminta kepada para pihak untuk mentaati jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
"Supaya persidangan ini sederhana, biaya ringan, dan tepat. Maka kepada para pihak tolong menaati dengan konsisten kalender yang sesuai majelis hakim," ucap Dedi beberapa waktu lalu saat memimpin persidangan.
Dedi membeberkan jadwal sidang Nikita berikutnya akan digelar pada Senin 12 Desember 2022 dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Kemudian sidang selanjutnya pada Kamis 15 Desember 2022 masih pembuktian dari penuntut umum dan saksi," ucapnya.
Dia menuturkan sidang dilanjut pada Senin 19 Desember 2022 dengan agenda pembuktian bila ada ahli dipersilahkan diajukan.
"Kemudian pada Kamis 22 Desember 2022 jadwal pemeriksaan terdakwa (Nikita Mirzani)," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menetapkan kalender persidangan Nikita Mirzani, di pembuktian diberikan hak yang sama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News