Kejari Cilegon Pernah Menyelamatkan Uang Negara Rp 113 Miliar pada 2022

Jumat, 23 Desember 2022 – 10:17 WIB
Kejari Cilegon Pernah Menyelamatkan Uang Negara Rp 113 Miliar pada 2022 - JPNN.com Banten
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan ekspos kinerja yang telah dilaksanakan sepanjang 2022, Kamis (22/12). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan ekspos kinerja yang telah dilaksanakan di sepanjang 2022.

Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan sepanjang tahun ini pihaknya telah melaksanakan berbagai tugas pada bidang masing-masing.

Seperti halnya Bidang Pembinaan telah melaksanakan kinerjanya menyelesaikan penyetoran uang denda ke kas negara sebesar Rp 581 juta.

"Sementara untuk Bidang Intelijen salah satu tugasnya telah melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat maupun pelajar," ujar Ineke kepada JPNN Banten, (22/12).

Ineke menjelaskan sedangkan kinerja Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) telah menyelesaikan upaya hukum melalui restorative justice terhadap empat orang tersangka.

"Kami juga telah memiliki rumah restorative justice yang ditangani Bidang Pidum. Jadi, setiap dua kali dalam satu minggu ada yang berjaga di rumah restorative justice untuk membantu persoalan hukum yang terjadi di masyarakat," ujarnya.

Dia menjelaskan Bidang Tindak Pidana Khusus salah satu kinerjanya telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 7,3 miliar.

Kemudian kinerja yang telah dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usah Negara (Datun) telah menangani pendamping hukum sebanyak 102 perkara.

Kejari Cilegon buka-bukaan terkait kinerja yang telah dilakukan sepanjang 2022.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News