Nikita Mirzani Bebas, Menangis Sampai Sujud Syukur

Kamis, 29 Desember 2022 – 19:43 WIB
Nikita Mirzani Bebas, Menangis Sampai Sujud Syukur - JPNN.com Banten
Nikita Mirzani sujud syukur seusai diputus bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin Dedi Adi Saputra memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Nikita Mirzani.

Nikita bebas dari perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Dedi memberi putusan bebas kepada Nikita pada sidang yang beragendakan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dedi mengatakan segala tuntutan yang diajukan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

"Menimbang bahwa penuntutan JPU dinyatakan tidak diterima," ucap Dedi, Kamis (29/12).

Kemudian Dedi memutuskan dakwaan yang menjerat Nikita dibebaskan.

"Maka diputuskan terdakwa Nikita Mirzani binti Almarhum Mawardi dibebaskan dari dakwaan," ungkapnya.

Mendengar keputusan tersebut, Nikita langsung histeris menangis hingga sujud di ruang persidangan.

Nikita Mirzani dibebaskan atas perkara UU ITE serta dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News