5 Pejabat Pemprov Banten Dipecat Gegara Ini
banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah memecat lima pejabat aparatur sipil negara (ASN) sepanjang 2022.
Para pejabat ASN yang diberhentikan tersebut berpangkat eselon III dan IV.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan ada lima pejabat yang diberhentikan, karena tersangkut kasus pidana.
"Ada sekitar lima yang diberhentikan tersangkut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," ucap Nana kepada JPNN Banten, Jumat (27/1).
Nana menjelaskan terjerat dalam kasus tipikor merupakan pelanggaran berat berapapun lama hukumannya akan tetap diberhentikan.
"Untuk kelima (pejabat, red) itu tipikor. Jadi, kalau tipikor berapapun hukumannya diberhentikan, karena termasuk kejahatan jabatan," ujar dia.
Dia mengungkapkan sementara untuk hukuman pidana umum memilih kualifikasinya di bawah satu tahun masih ada toleransi.
"Kalau yang pidana korupsi berapapun hukumannya diberhentikan. Tetapi, kalau pidana umum di bawah satu tahun (tidak,red)," jelasnya.
BKD Pemprov Banten membeberkan kasus yang menjerat lima pejabat ASN hingga akhirnya dipecat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News