Honorer di Sekolah Dipecat, Ketua Komisi I DPRD Banten: Tidak Sah
banten.jpnn.com, SERANG - Pemecatan honorer secara sepihak di lingkungan sekolah menjadi polemik yang sedang berlangsung di Provinsi Banten.
Ratusan honorer yang bekerja di lingkungan sekolah SMA dan SMK menjadi korban.
Honorer yang diberhentikan secara sepihak, antara lain guru, tenaga teknis administrasi, tata usaha (TU), pegawai kebersihan, dan lainnya.
Merespons fenomena tersebut banyak kalangan tidak sepakat atas keputusan yang dilakukan pihak sekolah.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah mengatakan alasan diberhentikan karena memasuki usia pensiun itu jelas ada kekeliruan.
"Kalau seandainya landasan pemberhentian memasuki usia pensiun tidak ada alasan itu, karena mereka honorer," ucap Jazuli kepada JPNN Banten, Rabu (8/3).
"Jadi, tidak ada aturan yang menjelaskan tentang masa pensiun honorer. Pensiun itu buat ASN atau PPPK," sambungnya.
Jazuli menegaskan pemberhentian yang dilakukan pihak sekolah telah menyalahi aturan serta wewenang.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten bereaksi keras soal pemberhentian honorer di lingkungan sekolah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News