Debus dan 9 Kekayaan Intelektual Komunal Banten Terdaftar di Kemenkumham
banten.jpnn.com, CILEGON - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menetapkan sepuluh Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Provinsi Banten telah terdaftar.
Salah satu Kekayaan Intelektual Komunal milik Banten ialah debus.
Selain debus, KIK Banten yang terdaftar adalah seba Badui, dzikir shaman, ubrug, dogdog lojor, angklung buhun, tenun Badui, koja Badui, golok sulangkar Badui, serta jojorong.
Baca Juga:
“Jadi, peran masyarakat di suatu wilayah dan peran Pemerintah Daerah tentunya sangat penting dalam pelindungan KIK ini”, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto di sela Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Cilegon, Rabu.
Menurut dia, perlindungan KIK memang sangat diperlukan karena hal tersebut sama seperti Kekayaan Intelektual Personal (KIP) yang tentunya memiliki nilai ekonomi berharga.
Tejo Harwanto mencontohkan Kain Endek khas Bali yang mendunia setelah dibawa rumah mode Dior di Paris Fashion Week, hingga tarian-tarian tradisional yang sering ditampilkan dalam mempromosikan pariwisata daerah dan selalu diminati wisatawan asing.
“Seluruhnya ialah KIK. Ini menjadi bukti bahwa KIK ini punya nilai tinggi dan dapat kita jual kepada dunia internasional,” katanya.
Tejo berharap kesepuluh KIK yang ada di Provinsi Banten itu bisa menjadi aset yang bernilai tinggi dan berharga bagi Banten pada khususnya dan Indonesia pada umumnya karena dapat dijual sebagai branding positif, serta dapat diwariskan kepada generasi penerus. (antara/jpnn)
Debus dan sembilan Kekayaan Intelektual Komunal milik Banten telah terdaftar di Kemenkumham.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News