Kendaraan Listrik Ancam PAD Pemprov Banten, Bapenda Bakal Ambil Langkah Serius
![Kendaraan Listrik Ancam PAD Pemprov Banten, Bapenda Bakal Ambil Langkah Serius - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/banten/news/normal/2023/08/09/plt-kepala-badan-pendapatan-daerah-bapenda-provinsi-banten-n-9sbj.jpg)
banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kendaraan listrik bebas dari pungutan pajak.
Kendaraan listrik bebas dari pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Aturan tersebut tertuang di dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah daerah yang masih mengandalkan PAD dari pungutan pajak kendaraan kemungkinan akan terancam.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan merasakan dampak kebijakan tersebut.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan kendaraan listrik bebas dari pungutan pajak.
"Kami tidak menarik pajak kendaraan listrik itu nol persen," ucap Deni kepada JPNN Banten, Rabu (9/8).
Dia menjelaskan kendaraan listrik akan terbebas dari dua jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.
Kendaraan listrik mengancam pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News