Kendaraan Listrik Ancam PAD Pemprov Banten, Bapenda Bakal Ambil Langkah Serius

Rabu, 09 Agustus 2023 – 20:26 WIB
Kendaraan Listrik Ancam PAD Pemprov Banten, Bapenda Bakal Ambil Langkah Serius - JPNN.com Banten
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kendaraan listrik bebas dari pungutan pajak.

Kendaraan listrik bebas dari pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Aturan tersebut tertuang di dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah daerah yang masih mengandalkan PAD dari pungutan pajak kendaraan kemungkinan akan terancam.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan merasakan dampak kebijakan tersebut.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan kendaraan listrik bebas dari pungutan pajak.

"Kami tidak menarik pajak kendaraan listrik itu nol persen," ucap Deni kepada JPNN Banten, Rabu (9/8).

Dia menjelaskan kendaraan listrik akan terbebas dari dua jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.

Kendaraan listrik mengancam pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News