Mantan Manajer Bulog Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Gabah, Nilainya Luar Biasa
Jumat, 22 Juli 2022 – 21:43 WIB
"Sesuai ketentuan Pasal 21 KUHP dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maka dari itu dilakukan penahan. Begitu pun berdasarkan syarat objektif, yaitu mengingat ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara," kata Ivan. (mcr34/jpnn)
Akibat kasus korupsi yang dilakukan bekas manajer Bulog, negara dirugikan Rp 1,9 miliar lebih.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News