Kata Kapolres soal Penetapan Tersangka Muhyani yang Melawan Maling
banten.jpnn.com, SERANG - Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto angkat bicara soal kasus Muhyani yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri dari serangan maling.
Akibat pembelaan yang dilakukan Muhyani, maling tersebut meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian dada.
Kombes Sofwan mengatakan pihaknya sudah melakukan proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami melakukan tahap penyelidikan serta penyidikan langkah-langkahnya sesuai SOP," ucap Sofwan kepada JPNN Banten, Kamis (14/12).
Dia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Muhyani sudah melewati proses bagaimana mestinya.
"Kami telah memeriksa saksi, keterangan ahli, penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," ujar dia.
Berkaitan dengan pembelaan diri, kata Kombes Sofwan yang dilakukan Muhyani bukan tindakan overmacht atau daya paksa.
"Hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan. Kecuali, keadaan terdesak," ungkapnya.
Kapolresta Serang Kota beberkan keterangan ahli pidana terkait kasus Muhyani yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri dari serangan maling.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News