Kajati Banten: Muhyani Tidak Menyandang Tersangka Lagi
Senin, 18 Desember 2023 – 19:04 WIB
Aksi tersebut dipergoki Muhyani hingga terjadi duel yang mengakibatkan salah satu maling tewas terbunuh.
Muhyani melakukan itu bukan tanpa alasan, melainkan untuk membeli dirinya dari ancaman sang maling.
Atas tindakan tersebut Muhyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Ketua RT 02 Nuraen (46) mengatakan warganya itu tidak berniat untuk membunuh, melainkan membela diri dari maling.
"Padahal Pak Muhyani enggak ada niat buat membunuh, karena si maling ini mengeluarkan golok dahulu. Jadi, membela diri," ucap Nuraen. (mcr34/jpnn)
Kajati Banten menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) kepada Muhyani.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News