Kajati Banten: Muhyani Tidak Menyandang Tersangka Lagi

Senin, 18 Desember 2023 – 19:04 WIB
Kajati Banten: Muhyani Tidak Menyandang Tersangka Lagi - JPNN.com Banten
Kejati Banten menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kepada Muhyani, warga Serang yang dijadikan tersangka setelah menusuk maling demi membela diri, Selasa (18/12). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

Aksi tersebut dipergoki Muhyani hingga terjadi duel yang mengakibatkan salah satu maling tewas terbunuh.

Muhyani melakukan itu bukan tanpa alasan, melainkan untuk membeli dirinya dari ancaman sang maling.

Atas tindakan tersebut Muhyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

Ketua RT 02 Nuraen (46) mengatakan warganya itu tidak berniat untuk membunuh, melainkan membela diri dari maling.

"Padahal Pak Muhyani enggak ada niat buat membunuh, karena si maling ini mengeluarkan golok dahulu. Jadi, membela diri," ucap Nuraen. (mcr34/jpnn)

Kajati Banten menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) kepada Muhyani.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News